Persentase Perempuan Korban Kekerasan Dan TPPO Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

(1) Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. (2) SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-perempuan-korban-kekerasan-dan-tppo-yang-mendapatkan-layanan-komprehensif-3ne4qvze
Forfatter Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:39 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:18 (+0700)
cara_pengumpulan_data Pencacahan Lengkap
interpretasi Semakin tinggi persentase menunjukkan semakin banyak perempuan korban kekerasan dan TPPO yang mendapatkan layanan komprehensif
klasifikasi Wilayah
konsep Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Profil Gender
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
nama_urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang UPT PPA
penanggung_jawab_jabatan KA. UPT PPA
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Perempuan korban kekerasan dan TPPO Mendapatkan Layanan Komprehensif / Seluruh Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO * 100%
satuan Persen
sumber_data Kompilasi dari UPT PPA Dinas P3APPKB
ukuran Persentase
variabel_pembentuk (1) Jumlah Perempuan korban kekerasan dan TPPO Mendapatkan Layanan Komprehensif, (2) Seluruh Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO