Rapat Anggota Tahunan (RAT)

Kewajiban koperasi yang telah berbadan hukum untuk melaporkan kegiatan kerjanya kepada anggota. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurusn dan pengawas, yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde https://data.blitarkab.go.id/data/rapat-anggota-tahunan-rat-70rkkmn5
Forfatter Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Vedligeholdes af Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated juli 24, 2025, 14:21 (+0700)
Oprettet maj 26, 2024, 00:15 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi semakin banyak jumlah koperasi yang melaksanakan RAT = semakin bagus
klasifikasi Wilayah
konsep [K00107] Anggota Koperasi
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Koperasi Kabupaten Blitar
nama_keluaran SATA JATIM
nama_skpd Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
nama_urusan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang pengawasan dan pemeriksaan koperasi, Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi
periode_data Tahun
rumus_perhitungan n=jumlah koperasi yang telah melakukan RAT
satuan Orang
sumber_data Data Administrasi Koperasi
ukuran -
variabel_pembentuk Jumlah kopersai