Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 13:22 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan