Bantuan Sosial Ekonomi Produktif Bagi Fakir Miskin

  • Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok yang layak bagi kemanusiaan.
  • Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/bantuan-sosial-ekonomi-produktif-bagi-fakir-miskin-7z18lvnx
Author Dinas Sosial
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:16 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:23 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Numerik
Konsep Fakir Miskin yang Menerima Bantuan Sosial Ekonomi Produktif
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Sosial
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Urusan Sosial