Cakupan Keluarga Berkualitas Yang Memenuhi Kriteria Kesetaraan Gender Dan Pemenuhan Hak Anak

(1) Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), tidak termasuk mereka yang terdaftar dalam KK tetapi tidak tinggal bersama keluarga tersebut. Jika tidak memiliki KK, konsep keluarga mengacu pada UU No. 52 Tahun 2009, yaitu unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. (2) Kesetaraan Gender adalah hak yang semestinya didapatkan agar laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama untuk berperan dan ikut berpartisipasi dalam setiap aspek kehidupan, (3) Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/cakupan-keluarga-berkualitas-yang-memenuhi-kriteria-kesetaraan-gender-dan-pemenuhan-hak-anak-6zko1jn8
Author Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:53 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:18 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi 0
Konsep Keluarga Berkualitas yang Memenuhi Kriteria Kesetaraan Gender dan Pemenuhan Hak Anak
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak