Skip to content

Changes

View changes from to


On July 24, 2025 at 2:35:14 PM +0700, kominfo Wali Data Pemerintah Kabupaten Blitar:
  • Updated description of Cakupan Kepemilikan KIA from

    Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun
    to
    Usia wajib KIA dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun


  • Added the following fields to Cakupan Kepemilikan KIA

    • sumber_data with value Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
    • konsep with value Kartu Indonesia Anak (KIA)
    • cara_pengumpulan_data with value Kompilasi Produk Administrasi
    • nama_skpd with value Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • nama_keluaran with value Sektoral
    • nama_urusan with value Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • periode_data with value Tahun
    • level_wilayah with value Kabupaten
    • rumus_perhitungan with value Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA/Jumlah anak usia wajib KIA x100%
    • satuan with value Persen
    • penanggung_jawab_bidang with value Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • nama_keg_stat with value Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
    • klasifikasi with value Wilayah
    • ukuran with value Persentase
    • no_romantik with value -
    • penanggung_jawab_jabatan with value Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • interpretasi with value Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak Indonesia yang memiliki KIA
    • variabel_pembentuk with value 1.Jumlah Anak Usia Wajib KIA 2.Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA


  • Removed the following fields from Cakupan Kepemilikan KIA

    • Produsen
    • Konsep
    • Klasifikasi
    • Keluaran
    • Periode Data
    • Satuan
    • Ukuran
    • Urusan
    • Rumus Data


  • Changed value of field datastore_active to True in resource Cakupan Kepemilikan KIA in Cakupan Kepemilikan KIA