Hibah Keuangan Kepada Partai Politik

1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Tahun 44 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 8, Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, berbersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/hibah-keuangan-kepada-partai-politik-7z1y77zx
Author Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 13:21 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Hibah Keuangan Kepada Partai Politik
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah