Implementasi KTR pada 9 tempat (pendidikan. Transportasi, kesehatan, dll)

Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Berdasarkan Perda Kabupaten Blitar No.1 Tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok, 9 kawasan tanpa rokok diantaranya tempat pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran, tempat umum, panti sosial.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/implementasi-ktr-pada-9-tempat-pendidikan-transportasi-kesehatan-dll-d0q1ppnj
Author Dinas Kesehatan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:11 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kawasan Tanpa Rokok
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan