Jumlah Cagar Budaya Dan Warisan Budaya Tak Benda Yang Ditetapkan

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) merupakan bagian dari peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-cagar-budaya-dan-warisan-budaya-tak-benda-yang-ditetapkan-4n65l6zw
Author Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:22 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:11 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Unit dan kegiatan
Ukuran Jumlah
Urusan Kebudayaan