Jumlah Parpol

Menurut Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008, Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-parpol-ln91g705
Author Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 13:22 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Partai Politik
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Parpol
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah