Jumlah Pelaku Usaha Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Yang Difasilitasi Terkait Industri Halal Dan Ekonomi Syariah

Pelaku usaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata, baik perseorangan maupun non perseoranganPelaku ekonomi kreatif adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan usaha, atau organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif. Kegiatan ekonomi kreatif adalah proses produksi dan distribusi barang dan jasa yang membutuhkan ide kreatif, gagasan, dan kemampuan intelektualIndustri halal adalah sektor ekonomi yang memproduksi, mengolah, dan menyediakan barang atau jasa yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat IslamEkonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan prinsip-prinsip Islam dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut didasarkan pada ajaran agama Islam yang berlaku universal dalam segala aspek kehidupan

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-pelaku-usaha-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-yang-difasilitasi-terkait-industri-halal-dan-ekonomi-syariah-4n6qj6zw
Author Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:03 (+0700)
Created July 23, 2025, 15:14 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi -
klasifikasi Sub Sektor
konsep industri halal dan ekonomi syariah
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Blitar
nama_keluaran Data Prioritas
nama_skpd Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
nama_urusan Kebudayaan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Pelaku Usaha
sumber_data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Blitar
ukuran Total
variabel_pembentuk -