Pelaksanaan Dan Pendampingan Persetujuan Substansi Teknis Rencana Tata Ruang (RTR)

Proses dan kegiatan yang dilakukan untuk memastikan bahwa substansi teknis dari Rencana Tata Ruang (RTR) telah dilaksanakan dan disetujui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/pelaksanaan-dan-pendampingan-persetujuan-substansi-teknis-rencana-tata-ruang-rtr-wzllgkzr
Author Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:38 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai menunjukkan bahwa RTR yang disusun telah diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga menciptakan kesesuaian antara dokumen rencana dan kondisi nyata di wilayah tersebut
klasifikasi Wilayah
konsep Pelaksanaan dan Pendampingan Persetujuan Substansi Teknis RTR
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blitar
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
nama_skpd Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
nama_urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Tata Ruang
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Tata Ruang
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Pelaksanaan dan Pendampingan Persetujuan Substansi Teknis Rencana Tata Ruang (RTR) / jumlah substansi teknis Rencana Tata Ruang (RTR) * 100%
satuan Persen
sumber_data Kerta Kerja Dinas PUPR
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah pelaksanaan dan pendampingan persetujuam substansi teknis Rencana Tata Ruang (RTR) 2. Jumlah substansi teknsi Rencana Tata Ruang (RTR)