Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi

Hipertensi adalah suatu kondisi ketika seseorang mempunyai tekanan darah yang terukur pada nilai 130/80 mmHg atau lebih tinggi. Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi adalah Pelayanan kesehatan pada seluruh penderita hipertensi berusia 15 tahun keatas sebagai upaya pencegahan sekunder sesuai dengan standar. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi meliputi : Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/pelayanan-kesehatan-penderita-hipertensi-8nd487n7
Author Dinas Kesehatan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:13 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kesehatan Penderita Hipertensi
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan