Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan:

Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/penduduk-berdasarkan-status-perkawinan-ln934pn5
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 4:07 AM (UTC+00:00)
Created May 25, 2024, 5:12 PM (UTC+00:00)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Status perkawinan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil