Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan:

Status perkawinan dikategorikan menjadi, 1) belum kawin; 2) kawin; 3) cerai hidup; dan 4) cerai mati. Status hidup bersama adalah kawin berdasarkan surat maupun tanpa surat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/penduduk-berdasarkan-status-perkawinan-ln934pn5
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:07 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Status perkawinan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil