Persentase (%) Perangkat Daerah yang mengimplementasi/replikasi inovasi yang mendukung smart city sesuai dengan Masterplan

Smart City adalah sebuah konsep yang menggambarkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di kota atau wilayah perkotaan. Tujuan dari konsep Smart City adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih berkelanjutan, aman, efisien, dan nyaman bagi penduduknya. Hal ini dicapai dengan memanfaatkan teknologi untuk mengelola sumber daya, infrastruktur, dan layanan kota dengan lebih baik.

Master Plan adalah rencana strategis yang mengatur pengembangan dan pertumbuhan suatu wilayah, kota, atau daerah. Master Plan mencakup berbagai aspek, seperti peruntukan lahan, penggunaan lahan, zonasi, infrastruktur, transportasi, lingkungan, dan pemukiman. Rencana ini bertujuan untuk menciptakan visi jangka panjang yang membimbing pertumbuhan kota atau wilayah tersebut agar sesuai dengan tujuan dan kebutuhan yang telah ditetapkan. Master Plan seringkali disusun oleh pemerintah atau otoritas tata kota dan melibatkan input dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, ahli perencanaan, dan sektor swasta.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-perangkat-daerah-yang-mengimplementasireplikasi-inovasi-yang-mendukung-smart-city-sesuai-dengan-masterplan-8nd4wmn7
Author Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:21 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:53 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Smart city dan Master Plan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Rumus Data (Jumlah Perangkat Daerah yang mengimplementasi/replikasi inovasi yang mendukung smart city sesuai dengan Masterplan) / (Jumlah Perangkat Daerah) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Komunikasi dan Informatika