Persentase Anak Memerlukan Perlindungan Khusus Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

(1) Perlindungan Khusus Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (2)SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-memerlukan-perlindungan-khusus-yang-mendapatkan-layanan-komprehensif-70y8rrzo
Author Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:17 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:18 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Anak Memerlukan Perlindungan Khusus
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak