Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (satu) Hari Yang Memiliki KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun dengan catatan belum menikah,jika sudah menikah maka tidak termasuk wajib KIA melainkan wajib KTP

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-usia-0-17-tahun-kurang-1-satu-hari-yang-memiliki-kia-dzjlxm0w
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:26 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran LPPD
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil