Persentase Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Apotek dan Toko Obat) yang Memenuhi Standar dan Persyaratan Perizinan

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian harus memenuhi standar dan berizin sesuai dengan Permenkes Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-apotek-dan-toko-obat-yang-memenuhi-standar-dan-persyaratan-perizinan-e08v4mn9
Author Dinas Kesehatan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:11 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), Indikator Program
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan