Persentase Kawasan Permukiman Kumuh Dibawah 10 Ha Di Kabupaten Yang Ditangani

Luas Permukiman yang tidak layak huni yang di bawah 10 ha karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh biasanya berada di lokasi marjinal (tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal) misalnya bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, sepanjang aliran drainase, di bawah jembatan (layang), pasar, dan sebagainya. Ciri-ciri umum permukiman kumuh antara lain: 1. Penduduk/bangunan sangat padat, 2. Banyak rumah yang tidak layak huni, 3. Sanitasi lingkungan buruk.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kawasan-permukiman-kumuh-dibawah-10-ha-di-kabupaten-yang-ditangani-wzlogkzr
Author Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:52 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:22 (+0700)
Keluaran Indikator Program, LPPD
Klasifikasi Wilayah
Konsep Permukiman Kumuh
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman