Persentase Kecepatan Respon < 24 jam untuk setiap status Darurat Bencana (Respon Cepat Darurat Bencana)

Respon Cepat Tanggap Darurat (RCTD) adalah suatu tindakan atau langkah-langkah yang diambil oleh pihak yang berwenang atau organisasi dalam menghadapi situasi darurat atau bencana dengan segera dan efektif. Tujuan utama dari RCTD adalah untuk melindungi nyawa manusia, harta benda, dan lingkungan sekitarnya saat terjadi bencana atau situasi darurat yang mengancam.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kecepatan-respon-24-jam-untuk-setiap-status-darurat-bencana-respon-cepat-darurat-bencana-v70r41z5
Author Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 10:53 (+0700)
Created May 25, 2024, 23:59 (+0700)
Keluaran SPM
Klasifikasi Interval Waktu
Konsep Respon Cepat Tanggap Darurat
Periode Data Tahun
Produsen Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat