Persentase Obyek Yang Dikendalikan Pencemaran Dan/Atau Mengalami Kerusakan Lingkungan Hidup

Perbandingan jumlah objek pencemaran dan/atau mengalami kerusakan lingkungan hidup yang dapat dikendalikan dengan jumlah objek yang harus dikendalikan. Objek yang dimaksud adalah objek-objek lingkungan yang diatur pada PP No 22 tahun 2021. Pengendalian dapat berupa perlindungan,pencegahan, penanggulangan, dan pengelolaan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-obyek-yang-dikendalikan-pencemaran-danatau-mengalami-kerusakan-lingkungan-hidup-e0831mz9
Author Dinas Lingkungan Hidup
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:24 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:15 (+0700)
cara_pengumpulan_data Survei
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak objek yang berhasil dikendalikan
klasifikasi -
konsep Pencemaran Lingkungan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Penentuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Tahun 2024
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Lingkungan Hidup
nama_urusan Lingkungan Hidup
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengawasan dan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengawasan dan Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup
periode_data Tahun
rumus_perhitungan (Jumlah objek yang dapat dikendalikan/Jumlah objek yang harus dikendalikan) x100%
satuan Persen
sumber_data Data Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Blitar
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah objek yang dapat dikendalikan 2. jumlah objek yang harus dikendalikan