Persentase penanganan pasca bencana

Pasca bencana, juga dikenal sebagai "fasa pemulihan" atau "pasca-krisis," mengacu pada periode setelah terjadinya bencana atau situasi darurat. Ini adalah waktu ketika masyarakat dan pihak berwenang bekerja bersama untuk memulihkan kehidupan normal, merestorasi fasilitas dan layanan yang terpengaruh, dan membantu korban bencana dalam mengatasi dampak fisik, psikologis, dan sosial dari peristiwa tersebut.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-penanganan-pasca-bencana-v0g9yqn2
Author Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:14 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:00 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi Kabupaten, Status
Konsep Pasca Bencana
Periode Data Tahun
Produsen Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat