Persentase Produk Hukum Daerah Yang Telah Disesuaikan Dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Baru

Peraturan-peraturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah diubah, disesuaikan, atau diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau instansi yang berwenang. Dalam Hal ini adalah untuk menjaga konsistensi, keberlakuan, dan legalitas peraturan-peraturan daerah agar sesuai dengan kerangka hukum yang lebih luas.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-produk-hukum-daerah-yang-telah-disesuaikan-dengan-peraturan-perundang-undangan-yang-baru-v035g3ng
Author Bagian Hukum
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 12:00 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:05 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi 0
Konsep Produk Hukum
Periode Data Tahun
Produsen Bagian Hukum
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Sekretariat Daerah