Proporsi Sumber Daya Yang Dialokasikan Oleh Pemerintah Secara Langsung Untuk Program Pemberantasan Kemiskinan

  • Sumber daya adalah suatu nilai potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
  • Suatu situasi dimana seseorang tidak dapat/mampu memenuhi kebutuhan dasar minimum yang diperlukan untuk hidup layak dan bermartabat. Pemerintah (BPS dan beberapa pihak dalam beberapa seminar dan pertemuan) menyepakati mengukur kemiskinan dari sudut ekonomi dengan pendekatan uang (monetary approach). Kemiskinan juga merupakan ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/proporsi-sumber-daya-yang-dialokasikan-oleh-pemerintah-secara-langsung-untuk-program-pemberantasan-kemiskinan-g0479l0v
Author Dinas Sosial
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:05 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:23 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Sosial
Satuan Rupiah
Ukuran Persentase
Urusan Sosial