Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar Di Luar Panti

  • Anak berusia 5-17 tahun yang karena sebab tertentu, orang tuanya tidak dapat melakukan kewajibannya (karena beberapa kemungkinan seperti miskin atau tidak mampu, salah seorang dari orang tuannya atau kedua-duanya sakit, salah seorang atau kedua-duanya meninggal, keluarga tidak harmonis, tidak ada pengasuh/pengempu) sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani dan sosial.
  • Rehabilitasi sosial dasar adalah upaya yang dilakukan untuk memulihkan fungsi sosial seseorang.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/rehabilitasi-sosial-dasar-anak-terlantar-di-luar-panti-d0q161nj
Author Dinas Sosial
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:04 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:23 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Anak terlantar
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Sosial
Satuan Orang
Ukuran Jumlah
Urusan Sosial