Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Verantwortlicher Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Zuletzt aktualisiert Juni 4, 2024, 13:22 (+0700)
Erstellt Mai 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan