Persentase Perempuan Korban Kekerasan Dan TPPO Yang Mendapatkan Layanan Komprehensif

(1) Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. (2) SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-perempuan-korban-kekerasan-dan-tppo-yang-mendapatkan-layanan-komprehensif-3ne4qvze
Author Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated June 4, 2024, 11:17 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:18 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak