Kategori KLA

Kabupaten/kota Layak Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/kategori-kla-p0woe9zk
Author Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 15:24 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:18 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi (1) Nilai 500-600 Pratama (2) Nilai 601-700 Madya (3) Nilai 701-800 Nindya (4) Nilai 801-900 Utama (5) Nilai 901-1000 KLA
klasifikasi Wilayah
konsep Kabupaten Layak Anak
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
nama_urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
penanggung_jawab_jabatan Ka. Bidang KKPPHA
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Nilai Setiap Indikator ( Kelembagaan, Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Anak, Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster Perlindungan Khusus )
satuan Kabupaten/Kota
sumber_data Kompilasi data dari Kualitas Keluarga, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, DP3APPKB, Kemenpppa
ukuran Nilai
variabel_pembentuk 1. Nilai Indikator Kelembagaan, 2. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, 3. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Anak, 4. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, 5. Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, 6. Klaster Perlindungan Khusus