Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (satu) Hari Yang Memiliki KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun dengan catatan belum menikah,jika sudah menikah maka tidak termasuk wajib KIA melainkan wajib KTP

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-usia-0-17-tahun-kurang-1-satu-hari-yang-memiliki-kia-dzjlxm0w
Author Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:31 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:12 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak usia 0-17 tahun yang memiliki KIA
klasifikasi Wilayah
konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar
nama_keluaran LPPD
nama_skpd Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
nama_urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA/Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari x100%
satuan Persen
sumber_data Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1.Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari yang memiliki KIA 2.Jumlah anak usia 0-17 tahun kurang 1 (satu) hari