Persentase Pemanfaatan Ruang Di Wilayah Sesuai Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Proporsi luas ruang wilayah yang telah dimanfaatkan atau digunakan sesuai dengan ketentuan dan rencana yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pemanfaatan-ruang-di-wilayah-sesuai-peraturan-daerah-tentang-rencana-tata-ruang-wilayah-rtrw-kzxj67nq
Author Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated July 24, 2025, 14:22 (+0700)
Created May 26, 2024, 00:16 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Persentase yang tinggi menunjukkan bahwa mayoritas ruang di wilayah tersebut dimanfaatkan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengikuti pedoman RTRW, yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang terencana dan berkelanjutan
klasifikasi Wilayah
konsep [K01893] Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blitar
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
nama_urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Tata Ruang
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Tata Ruang
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Pemanfaatan Ruang yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) / Jumlah pemanfaatan ruang yang diajukan * 100%
satuan Persen
sumber_data Kerta Kerja Dinas PUPR
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah pemanfaatan ruang yang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2. Jumlah pemanfaatan ruang yang diajukan