Cambios
En el instante 24 de julio de 2025, 14:30:40 +0700,
-
Modificado el título de Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (anteriormente Hibah Keuangan Kepada Partai Politik)
-
Actualizada la descripción de Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik de
1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan 3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Tahun 44 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 8, Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, berbersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
a1) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 1 Ayat 1 Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentinganpolitik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhanNegara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.2) Menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 12 huruf K memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturanperundang-undangan3) Menurut Peraturan Bupati Blitar Nomor 33 Tahun 2019 pasal 1 ayat 8, Bantuan Keuangan adalah bantuan berbentuk uang yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Blitar yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara
-
Modificada la URL de la fuente de Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik de https://data.blitarkab.go.id/data/hibah-keuangan-kepada-partai-politik-7z1y77zx a https://data.blitarkab.go.id/data/bantuan-keuangan-kepada-partai-politik-7z1y77zx
-
Añadidos los siguientes campos a Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
- penanggung_jawab_jabatan con valor Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
- nama_keg_stat con valor Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
- level_wilayah con valor Kabupaten
- rumus_perhitungan con valor ( (jumlah suara sah parpol) ) * ( (nominal hibah bantuan politik per suara) )
- periode_data con valor Tahun
- nama_urusan con valor Sekretariat Daerah
- nama_keluaran con valor Sektoral
- konsep con valor Bantuan Keuangan
- cara_pengumpulan_data con valor Kompilasi Produk Administrasi
- satuan con valor Rupiah
- sumber_data con valor Bidang Politik Dalam Negeri
- interpretasi con valor Jumlah uang yang disalurkan kepada partai politik pemenang Pemilu dengan besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan
- klasifikasi con valor Wilayah
- no_romantik con valor -
- ukuran con valor Total
- penanggung_jawab_bidang con valor Bidang Politik Dalam Negeri
- variabel_pembentuk con valor 1.1. Besaran Bantuan Per Suara 1.2. Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik
- nama_skpd con valor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
-
Eliminados los siguientes campos de Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
-
Konsep
-
Keluaran
-
Ukuran
-
Satuan
-
Produsen
-
Klasifikasi
-
Urusan
-
Periode Data
-
-
Modificado el valor del campo
datastore_active
aTrue
en recurso Hibah Keuangan Kepada Partai Politik en Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
