Belanja Untuk Pelayanan Dasar

Belanja pelayanan dasar adalah pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat melalui pelayanan publik. Pelayanan dasar merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang harus dipenuhi. Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang harus diperoleh warga negara secara minimal. Pemerintah menyusun SPM berdasarkan urusan wajib yang merupakan pelayanan dasar.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/belanja-untuk-pelayanan-dasar-3zvd54z5
Autor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:31 (+0700)
Creado mayo 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai semakin besar belanja untuk pelayanan dasar.
klasifikasi Kelompok Belanja
konsep Belanja Pelayanan Dasar
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Anggaran Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Anggaran
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Anggaran
periode_data Tahun
rumus_perhitungan 1. Pendidikan : 20% x Total APBD 2. Kesehatan : 10% x (Total APBD - Gaji&Tunjangan) 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perum Rakyat dan Kaw. Permukiman : 40% x (Total APBD - (Belanja Bagi Hasil + Belanja Bantuan Keuangan)) 4. Jumlah Belanja Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 5. Jumlah Belanja Urusan Sosial
satuan Rupiah
sumber_data APBD
ukuran Total
variabel_pembentuk 1. Total APBD 2. Jumlah Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai 3. Jumlah Belanja Bagi Hasil 4. Jumlah Belanja Bantuan Keuangan 5. Jumlah Belanja Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat 6. Jumlah Belanja Urusan Sosial