Jumlah Izin Penelitian Yang Diajukan

Menurut Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diajukan-8ndmo3n7
Autor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:30 (+0700)
Creado mayo 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Rekomendasi untuk melakukan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar yang diajukan
klasifikasi Wilayah
konsep Perizinan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Sekretariat Daerah
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Sekretariat
penanggung_jawab_jabatan Sekretaris
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Izin
sumber_data Sekretariat
ukuran Total
variabel_pembentuk -