Target Penerimaan Pendapatan Asli Daerah

Mengukur kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan fiskal dan sebagai acuan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. Target Penerimaan PAD menjadi tolok ukur penting dalam mengevaluasi efektivitas strategi pengumpulan pendapatan serta dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/target-penerimaan-pendapatan-asli-daerah-g0498env
Autor Badan Pendapatan Daerah
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:28 (+0700)
Creado mayo 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Menggambarkan jumlah pendapatan yang diharapkan dapat dikumpulkan oleh pemerintah daerah dari sumber-sumber pendapatan lokal, seperti pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan pendapatan lainnya yang sah. Indikator ini mencerminkan rencana dan harapan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya lokal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Pencapaian target ini menjadi ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola dan memaksimalkan pendapatan asli yang dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
klasifikasi Wilayah
konsep [K01451] Pendapatan Asli Daerah
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
nama_keluaran SDGs
nama_skpd Badan Pendapatan Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pajak dan Retribusi
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Target Penerimaan PAD
satuan Rupiah
sumber_data Data Administrasi Badan Pendapatan Daerah
ukuran Total
variabel_pembentuk 1. Sumber PAD: Berbagai sumber pendapatan asli daerah, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. 2. Kebijakan dan Regulasi: Peraturan daerah yang mengatur tarif, jenis, dan mekanisme pemungutan PAD. 3. Potensi Ekonomi Daerah: Tingkat aktivitas ekonomi lokal yang mempengaruhi kemampuan daerah untuk mencapai target PAD. 4. Realisasi Penerimaan Sebelumnya: Data historis mengenai realisasi penerimaan PAD tahun-tahun sebelumnya, yang menjadi dasar penetapan target. 5. Perencanaan Anggaran: Estimasi kebutuhan anggaran daerah yang mempengaruhi penetapan target PAD.