Jumlah Target Penerimaan Retribusi (Per Jenis)

Ukuran yang menetapkan besaran pendapatan yang diharapkan dapat diperoleh dari berbagai jenis retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah dalam satu periode tertentu. Jenis retribusi ini bisa mencakup retribusi pelayanan umum, retribusi perizinan tertentu, dan retribusi jasa usaha. Target ini ditentukan berdasarkan potensi ekonomi, jumlah wajib retribusi, tarif yang berlaku, serta kebijakan fiskal daerah. Indikator ini digunakan untuk memantau dan mengevaluasi kinerja penerimaan retribusi, serta memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-target-penerimaan-retribusi-per-jenis-3025yo07
Autor Badan Pendapatan Daerah
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:28 (+0700)
Creado mayo 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai menunjukkan semakin tingginya target realisasi retribusi daerah yang diharapkan dan harus dicapai oleh pemerintah daerah.
klasifikasi Wilayah
konsep [K01898] Retribusi Daerah; [K01498] Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
nama_keluaran e-Database, SIPD
nama_skpd Badan Pendapatan Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Pelayanan dan Pendataan Pajak Daerah
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendataan Pajak Daerah
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Penjumlahan target penerimaan retribusi per jenis.
satuan Rupiah
sumber_data Data Administrasi Badan Pendapatan Daerah
ukuran Total
variabel_pembentuk 1. Target penerimaan retribusi pelayanan kesehatan 2. Target penerimaan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum 3. Target penerimaan retribusi pelayanan pasar 4. Target penerimaan retribusi pelayanan persampahan / kebersihan 5. Target penerimaan retribusi pelayanan tera ulang 6. Target penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah 7. Target penerimaan retribusi pemberian izin mendirikan bangunan 8. Target penerimaan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi 9. Target penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor 10. Target penerimaan retribusi penjualan produk usaha daerah 11. Target penerimaan retribusi rumah potong hewan 12. Target penerimaan retribusi tempat penginapan / pesanggrahan / villa 13. Target penerimaan retribusi tempat rekreasi dan olahraga 14. Target penerimaan retribusi terminal