Target Pungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan

Ukuran yang menggambarkan jumlah pendapatan yang ditargetkan untuk diperoleh dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah pedesaan dan perkotaan dalam satu periode fiskal tertentu. Target ini ditetapkan berdasarkan estimasi potensi pajak yang dihitung dari nilai objek pajak, seperti tanah dan bangunan, di area tersebut. Indikator ini digunakan untuk mengukur efektivitas upaya pengumpulan pajak oleh pemerintah daerah dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perhatian lebih dalam optimalisasi pendapatan PBB.

Datos y Recursos

Información Adicional

Campo Valor
Fuente https://data.blitarkab.go.id/data/target-pungutan-pajak-bumi-dan-bangunan-pedesaan-dan-perkotaan-dzjxmo0w
Autor Badan Pendapatan Daerah
Mantenedor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Última actualización julio 24, 2025, 14:29 (+0700)
Creado mayo 26, 2024, 00:00 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Target ini ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap nilai tanah dan bangunan, jumlah wajib pajak, serta kebijakan fiskal yang berlaku di masing-masing wilayah. Indikator ini penting untuk mengukur efektivitas pengelolaan pajak daerah dan kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah. Semakin realistis dan tercapai target ini, semakin optimal pula penerimaan PBB yang dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.
klasifikasi Wilayah
konsep [K01498] Penerimaan Perpajakan Pemerintah Daerah
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Pendapatan Daerah
nama_urusan Keuangan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Rupiah
sumber_data Kompilasi Produk Administrasi
ukuran Total
variabel_pembentuk 1. Luas dan Nilai Tanah/Bangunan: Ukuran dan nilai jual objek pajak di wilayah pedesaan dan perkotaan. 2. Jumlah Objek Pajak: Total properti yang dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di masing-masing wilayah. 3. Tarif PBB yang Berlaku: Besaran tarif PBB yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. 4. Kepatuhan Wajib Pajak: Tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB. 5. Kebijakan Fiskal Daerah: Peraturan dan kebijakan terkait PBB yang mempengaruhi target pungutan. 6. Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat perkembangan ekonomi yang berdampak pada nilai properti dan kemampuan bayar warga.