Jumlah Cagar Budaya Dan Warisan Budaya Tak Benda Yang Ditetapkan

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) merupakan bagian dari peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Datuak eta baliabideak

Anformazio gehigarria

Eremua Balorea
Iturria https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-cagar-budaya-dan-warisan-budaya-tak-benda-yang-ditetapkan-4n65l6zw
Egileak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Mantentzailea Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Azken eguneratzea ekaina 4, 2024, 11:22 (+0700)
Sortuta maiatza 26, 2024, 00:11 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Cagar Budaya dan Warisan Budaya Tak Benda yang ditetapkan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Unit dan kegiatan
Ukuran Jumlah
Urusan Kebudayaan