Siirry sisältöön

Muutokset

View changes from to


On 24. heinäkuuta 2025 klo 14.35.14 +0700, kominfo Wali Data Pemerintah Kabupaten Blitar:
  • Updated description of Cakupan Kepemilikan KIA from

    Usia wajib KIA adalah usia dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun
    to
    Usia wajib KIA dibawah syarat wajib KTP yakni 17 tahun, sehingga usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun


  • Lisättiin seuraavat kentät pakettiin Cakupan Kepemilikan KIA

    • variabel_pembentuk arvolla 1.Jumlah Anak Usia Wajib KIA 2.Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA
    • nama_urusan arvolla Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • nama_skpd arvolla Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    • level_wilayah arvolla Kabupaten
    • interpretasi arvolla Semakin tinggi persentase, semakin banyak anak Indonesia yang memiliki KIA
    • periode_data arvolla Tahun
    • rumus_perhitungan arvolla Jumlah Anak Usia Wajib KIA yang sudah memiliki KIA/Jumlah anak usia wajib KIA x100%
    • sumber_data arvolla Aplikasi PDAK (Pengelolaan data administrasi kependudukan)
    • ukuran arvolla Persentase
    • nama_keg_stat arvolla Kompilasi Data Kependudukan Kabupaten Blitar
    • no_romantik arvolla -
    • konsep arvolla Kartu Indonesia Anak (KIA)
    • penanggung_jawab_bidang arvolla Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • klasifikasi arvolla Wilayah
    • nama_keluaran arvolla Sektoral
    • satuan arvolla Persen
    • penanggung_jawab_jabatan arvolla Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
    • cara_pengumpulan_data arvolla Kompilasi Produk Administrasi


  • Poistettiin seuraavat kentät paketista Cakupan Kepemilikan KIA

    • Keluaran
    • Produsen
    • Rumus Data
    • Klasifikasi
    • Periode Data
    • Urusan
    • Satuan
    • Konsep
    • Ukuran


  • Changed value of field datastore_active to True in resource Cakupan Kepemilikan KIA in Cakupan Kepemilikan KIA