Persentase Pemanfaatan Perpustakan Oleh Masyarakat

Berdasarkan Undang-undang no 43 tahun 2007, Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Tingkat pemanfaatan perpustakaan dapat tergambarkan melalui kunjungan pemustaka secara langsung dan elektronik.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Source https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pemanfaatan-perpustakan-oleh-masyarakat-302r9rz7
Producteur Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Mainteneur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Dernière modification juillet 24, 2025, 14:26 (+0700)
Créé le mai 26, 2024, 00:20 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin nilai yang diperoleh, semakin banyak jumlah kunjungan pemustaka per harinya
klasifikasi Wilayah
konsep [K01694] Perpustakaan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Bidang Perpustakaan Kabupaten Blitar
nama_keluaran Indikator Program
nama_skpd Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
nama_urusan Perpustakaan
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Perpustakaan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Perpustakaan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah Kunjungan pemustaka per hari / Jumlah penduduk X 100%
satuan Persen
sumber_data Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah kunjungan pemustaka per hari 2. jumlah penduduk