Jumlah Izin Penelitian yang diterbitkan

Menutur Perbup Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Pelaksanaan Survei, Penelitian, Pendataan, Pengembangan Pengkajian, dan Studi Lapangan di Kabupaten Blitar, Pemohon izin kegiatan adalah warga negara Indonesia, yang selanjutnya disingkat WNI, baik secara individu, lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha aparatur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga nirlaba lainnya yang akan melakukan kegiatan survei penelitian, pendataan, pengembangan, pengkajian dan studi lapangan di daerah.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Sumber https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-izin-penelitian-yang-diterbitkan-302g12n7
Pembuat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Pemelihara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated Juni 4, 2024, 13:22 (WIB)
Dibuat Mei 25, 2024, 23:59 (WIB)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi Numerik
Konsep Perizinan Penelitian
Periode Data Tahun
Produsen Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Satuan Penelitian
Ukuran Jumlah
Urusan Sekretariat Daerah