Persentase Anak Usia 0-17 Tahun Kurang 1 (satu) Hari Yang Memiliki KIA

Usia wajib KIA adalah usia dibawah 17 tahun dengan catatan belum menikah,jika sudah menikah maka tidak termasuk wajib KIA melainkan wajib KTP

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-anak-usia-0-17-tahun-kurang-1-satu-hari-yang-memiliki-kia-dzjlxm0w
Höfundur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Síðast uppfært júní 4, 2024, 11:26 (+0700)
Stofnað maí 26, 2024, 00:12 (+0700)
Keluaran LPPD
Klasifikasi Usia
Konsep Kartu Indonesia Anak (KIA)
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil