Persentase Pertumbuhan Desa Yang Melakukan Kerja Sama Antar Desa

Kerja Sama Desa dalam bidang pemerintahan desa, yang selanjutnya disebut sebagai kerja sama Desa, adalah persetujuan bersama antara desa-desa atau dengan pihak ketiga yang diwujudkan secara tertulis. Tujuannya adalah untuk melaksanakan tugas dan kewenangan desa dalam pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kesepakatan ini mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban bagi semua pihak yang terlibat.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pertumbuhan-desa-yang-melakukan-kerja-sama-antar-desa-70yxrrno
Höfundur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Síðast uppfært júní 4, 2024, 11:55 (+0700)
Stofnað maí 26, 2024, 00:16 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi 0
Konsep Pertumbuhan desa yang melakukan kerja sama antar desa
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Rumus Data ( (Jumlah Desa yg melakukan Kerjasama antar desa tahun berjalan ) - (Jumlah desa yg melakukan kerjasama antar desa tahun sebelumnya) ) / (Jumlah desa yg melakukan kerjasama antar desa tahun sebelumnya) * 100
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa