Rasio Kekerasan Terhadap Perempuan Termasuk TPPO (Per 100.000 Penduduk)

(1) Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi. (2) SPM adalah tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Heimild https://data.blitarkab.go.id/data/rasio-kekerasan-terhadap-perempuan-termasuk-tppo-per-100000-penduduk-wzlodkzr
Höfundur Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Umsjónarmaður Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Síðast uppfært júní 4, 2024, 11:53 (+0700)
Stofnað maí 26, 2024, 00:18 (+0700)
Keluaran Indikator Program, LPPD
Klasifikasi 0
Konsep Kekerasan Terhadap Perempuan Termasuk TPPO
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Satuan Angka
Ukuran Rasio
Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak