Jumlah Cagar Budaya Dan Warisan Budaya Yang Dilindungi

Cagar budaya adalah Warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Warisan budaya adalah Benda atau atribut tak berbenda yang merupakan jati diri suatu masyarakat atau kaum yang diwariskan dari generasi-generasi sebelumnya, yang dilestarikan untuk generasi-generasi yang akan datang

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-cagar-budaya-dan-warisan-budaya-yang-dilindungi-p0wx4dzk
Autore Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Manutentore Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Ultimo aggiornamento giugno 4, 2024, 11:22 (+0700)
Creato maggio 26, 2024, 00:11 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026)
Klasifikasi 0
Konsep Cagar Budaya dan Warisan Budaya yang dilindungi
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Satuan Unit
Ukuran Jumlah
Urusan Kebudayaan