Persentase Kinerja Realisasi Pupuk

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.15 Th 2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan / petani di sektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-kinerja-realisasi-pupuk-mz5w1ezg
Autore Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Manutentore Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Ultimo aggiornamento giugno 4, 2024, 11:23 (+0700)
Creato maggio 26, 2024, 00:19 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Realisasi pupuk
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perdagangan