Persentase Naskah Kuno Yang Dilestarikan

Menurut Undang-undang no 43 tahun 2007, Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan. naskah kuno yang dimiliki harus dilestarikan dan didaftarkan pada perpustakaan nasional

Data e Risorse

Informazioni addizionali

Campo Valore
Origine https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-naskah-kuno-yang-dilestarikan-ln92e1z5
Autore Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Manutentore Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Ultimo aggiornamento giugno 4, 2024, 11:56 (+0700)
Creato maggio 26, 2024, 00:20 (+0700)
Keluaran Indikator Program
Klasifikasi Kabupaten
Konsep Naskah Kuno yang dilestarikan
Periode Data Tahun
Produsen Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Perpustakaan