Alokasi Dana Desa

Alokasi dana desa merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengalokasikan kedalam APBD melalui dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kemudian disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD).

ទិន្នន័យ និងធនធាន

Additional Info

Field Value
Source https://data.blitarkab.go.id/data/alokasi-dana-desa-6zp58mnr
Author Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Maintainer Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
Last Updated មិថុនា 4, 2024, 13:22 (+0700)
Created ឧសភា 26, 2024, 00:01 (+0700)
Keluaran Sektoral
Klasifikasi 0
Konsep Dana Desa
Periode Data Tahun
Produsen Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Satuan Rupiah
Ukuran Jumlah
Urusan Keuangan