Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus

Diabetes Melitus adalah kondisi dimana kadar gula dalam darah cukup tinggi karena tubuh tidak dapat melepaskan atau menggunakan insulin sehingga gula didalam darah tidak dapat dimetabolisme. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus dilakukan pada penderita diatas usia 15 tahun yang meliputi pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan, Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi, Melakukan rujukan jika diperlukan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/pelayanan-kesehatan-penderita-diabetes-melitus-30272xn7
저자 Dinas Kesehatan
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 6월 4, 2024, 11:13 (+0700)
생성됨 5월 25, 2024, 23:55 (+0700)
Keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
Klasifikasi Kecamatan
Konsep Kesehatan Penderita Diabetes Militus
Periode Data Triwulan
Produsen Dinas Kesehatan
Satuan Persen
Ukuran Persentase
Urusan Kesehatan