Persentase Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus

Diabetes Melitus adalah kondisi dimana kadar gula dalam darah cukup tinggi karena tubuh tidak dapat melepaskan atau menggunakan insulin sehingga gula didalam darah tidak dapat dimetabolisme. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus dilakukan pada penderita diatas usia 15 tahun yang meliputi pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan, Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi, Melakukan rujukan jika diperlukan

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/persentase-pelayanan-kesehatan-penderita-diabetes-melitus-30272xn7
저자 Dinas Kesehatan
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:37 (+0700)
생성됨 5월 25, 2024, 23:55 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Semakin tinggi nilai yang didapatkan, semakin jumlah penderita diabetes melitus usia 15 tahun kaatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar
klasifikasi Wilayah
konsep Kesehatan Penderita Diabetes Militus
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Profil Kesehatan
nama_keluaran IKK RPJMD (2021-2026), LPPD, SPM
nama_skpd Dinas Kesehatan
nama_urusan Kesehatan
no_romantik K-23.3505.001
penanggung_jawab_bidang Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
periode_data Tahun
rumus_perhitungan Jumlah penderita diabetes melitus usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar / Jumlah estimasi penderita diabetes melitus usia 15 tahun keatas
satuan Persen
sumber_data Laporan kasus diabetes melitus Puskesmas
ukuran Persentase
variabel_pembentuk 1. Jumlah penderita diabetes melitus usia 15 tahun keatas yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 2. Jumlah estimasi penderita diabetes melitus usia 15 tahun keatas