Jumlah Aliran Kepercayaan Masyarakat

Menurut Peraturan Mendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa dan Lembaga Adat dan Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar Nomor 43 Tahun 2009/ Nomor 41 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelayanan Kepada Panghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ,Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
소스 https://data.blitarkab.go.id/data/jumlah-aliran-kepercayaan-masyarakat-g04w4lzv
저자 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
관리자 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian
최종 업데이트 7월 24, 2025, 14:30 (+0700)
생성됨 5월 25, 2024, 23:59 (+0700)
cara_pengumpulan_data Kompilasi Produk Administrasi
interpretasi Masyarakat Kabupaten Blitar yang mengikuti ajaran kepercayaan tertentu di Kabupaten Blitar
klasifikasi Wilayah
konsep Aliran Kepercayaan
level_wilayah Kabupaten
nama_keg_stat Kompilasi Data Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Blitar
nama_keluaran Sektoral
nama_skpd Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
nama_urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
no_romantik -
penanggung_jawab_bidang Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
penanggung_jawab_jabatan Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
periode_data Tahun
rumus_perhitungan -
satuan Aliran
sumber_data Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama dan Organisasi Kemasyarakatan
ukuran Total
variabel_pembentuk -